
Deposito Berjangka adalah simpanan pihak ketiga yang penarikannnya dapat dilakukan menurut jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.
Deposito Berjangka terdiri dari jangka waktu:
a. 1 (satu) bulan;
b. 3 (tiga) bulan;
c. 6 (enam) bulan;
d. 12 (dua belas) bulan.
Adapun ketentuan dan tata cara untuk dapat menjadi Deposan di Bank diantaranya :
Pembukaan Rekening Deposito Berjangka :
a. Bagi nasabah Deposan Perorangan :
- Calon deposan wajib datang di Kantor Operasional Bank;
- Menunjukkan bukti identitas diri / KTP asli yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya;
- Deposito berjangka Bank adalah deposito atas nama deposan dan tidak dapat dipindahkan tangankan pada pihak ketiga;
- Setiap deposan dapat memiliki rekening tabungan sebagai penampungan bunga deposito setiap bulannya;
- Calon deposan, wajib mengisi aplikasi pembukaan rekening sekurang - kurangnya dengan memuat :
- Nama;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Alamat tempat tinggal;
- Identitas (KTP/SIM);
- Pekerjaan;
- Keterangan mengenai sumber dana dan penggunaannya;
- Ahli waris yang ditunjuk.
- Calon Deposan wajib datang di Kantor Operasional Bank;
- Menunjukkan bukti identitas diri / KTP asli yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya;
- Menyerahkan fotokopi surat keputusan atau surat penunjukan bahwa calon Deposan mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha atau Badan Hukum atau Yayasan yang diwakili.
- Menyerahkan Surat kuasa dari pimpinan atau pengurus yang sah kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk melakukan hubungan usaha dengan Bank;
- Mengisi dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening yang telah disediakan oleh Bank.
- Menyerahkan fotokopi dokumen Badan Usaha/Badan Hukum dan atau Yayasan antara lain ;
- Akte Pendirian atau Anggaran Dasar beserta perubahannya (jika ada);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).