bkk.blora2005@gmail.com 0296.525114, 0296 531912


Deposito  Berjangka adalah simpanan pihak ketiga yang penarikannnya dapat dilakukan menurut jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.

Deposito Berjangka terdiri dari jangka waktu:
a. 1 (satu) bulan;
b. 3 (tiga) bulan;
c. 6 (enam) bulan;
d. 12 (dua belas) bulan.

Adapun ketentuan dan tata cara untuk dapat menjadi Deposan di Bank diantaranya :
Pembukaan Rekening Deposito Berjangka :
a. Bagi nasabah Deposan Perorangan :
  1. Calon deposan wajib datang di Kantor Operasional Bank;
  2. Menunjukkan bukti identitas diri / KTP asli yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya;
  3. Deposito berjangka Bank adalah deposito atas nama deposan  dan tidak dapat dipindahkan tangankan pada pihak ketiga;
  4. Setiap deposan dapat memiliki rekening tabungan sebagai penampungan bunga deposito setiap bulannya;
  5. Calon  deposan, wajib mengisi aplikasi pembukaan rekening sekurang - kurangnya dengan memuat :
  • Nama;
  • Tempat dan tanggal lahir;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Identitas (KTP/SIM);
  • Pekerjaan;
  • Keterangan mengenai sumber dana dan penggunaannya;
  • Ahli waris yang ditunjuk.
b. Deposan Badan Usaha/ Badan Hukum dan atau Yayasan:
  1. Calon Deposan wajib datang di Kantor Operasional Bank;
  2. Menunjukkan bukti identitas diri / KTP asli yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya;
  3. Menyerahkan fotokopi surat keputusan atau surat penunjukan bahwa calon Deposan mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha atau Badan Hukum atau Yayasan  yang diwakili.
  4. Menyerahkan Surat kuasa dari pimpinan atau pengurus yang sah kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk melakukan hubungan usaha dengan Bank; 
  5. Mengisi dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening yang telah disediakan oleh Bank.
  6. Menyerahkan fotokopi dokumen Badan Usaha/Badan Hukum dan atau Yayasan  antara lain ;
  • Akte Pendirian atau Anggaran Dasar beserta perubahannya (jika ada);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Deposan yang memiliki lebih dari 1 (satu) rekening deposito berjangka dan atau tabungan dalam satu Kantor Operasional dengan Kantor operasional yang lain dengan perhitungan saldo gabungan (Rekening gabungan) sama dengan atau lebih besar dari Rp. 7.500.000,-  (tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) perhitungan pajak atas bunga simpanan di hitung pada setiap rekening;