
Kredit Investasi : Fasilitas kredit jangka menengah/panjang (lebih dari 1 tahun) yang diberikan kepada nasabah debitur untuk pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi usaha dan/atau pendirian usaha.
KREDIT INVESTASI Adalah kredit yang diperuntukkan sebagai pembelian barang modal atau jasa yang diperlukan guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi usaha dan/atau pendirian usaha baru. Termasuk dalam pengertian Investasi adalah pembelian sarana dan prasarana untuk kegiatan usaha:
- pembelian kendaraan;
- pembelian peralatan pertanian;
- pembelian / sewa lahan, tambak kolam;
- pembangunan gedung / pabrik;
- pembelian peralatan industri;
- pembelian / sewa toko, kios dan lapak tempat usaha;
- pengembangan penjualan tanah, bangunan;
- pembelian peralatan persewaan;
- pembangunan / sewa tempat usaha;
JENIS KREDIT INVESTASI :
BULANAN INVESTASI ; Kredit yang pembayaran pokok dan bunganya dibayar setiap bulan, besaran suku bunga kredit ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank dengan perhitungan bunganya : Flate/Tetap dan Anuitas, jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) bulan.