bkk.blora2005@gmail.com 0296.525114, 0296 531912


Kredit Konsumtif : Fasilitas kredit yang diberikan kepada pihak ketiga  dan atau pengurus serta pegawai Bank untuk keperluan komsumsi berupa barang atau jasa;

KREDIT KONSUMTIF adalah kredit yang diberikan untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa dengan kegiatan usaha:

  • pembelian, pembangunan / perbaikan rumah;
  • kredit untuk pembiayaan sarana dan prasarana rumah tangga (PDAM, Listrik, telepon);
  • pembelian peralatan rumah tangga;
  • biaya pendidikan;
  • konsumtif lainnya.

Kredit konsumtif diperuntukkan bagi Pegawai Negeri / Pegawai Pemerintah, Anggota TNI/POLRI, Pegawai Perusahaan BUMN/BUMD/SWASTA, Perangkat Desa, Anggota DPRD dan Pensiunan, pembayaran pinjamannya dengan cara potong gaji bulanan melalui bendahara / juru bayar gaji.

JENIS KREDIT KONSUMTIF :

  1. BULANAN KONSUMTIF ; Kredit yang pembayaran pokok dan bunganya dibayar setiap bulan, besaran suku bunga kredit ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank dengan perhitungan bunganya : Flate/Tetap dan Anuitas, jangka waktu sampai dengan 96 (sembilan puluh enam) bulan atau Sisa masa kerja.
  2. TRIWULANAN ; Kredit yang pembayaran pokok dan bunganya dibayar setiap per 3 (tiga) bulan, besaran suku bunga kredit ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank dengan perhitungan bunganya : Flate/Tetap, jangka waktu sampai dengan 96 (sembilan puluh enam) bulan atau Sisa masa kerja.