
Kredit Konsumtif : Fasilitas kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dan atau pengurus serta pegawai Bank untuk keperluan komsumsi berupa barang atau jasa;
KREDIT KONSUMTIF adalah kredit yang diberikan untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa dengan kegiatan usaha:
- pembelian, pembangunan / perbaikan rumah;
- kredit untuk pembiayaan sarana dan prasarana rumah tangga (PDAM, Listrik, telepon);
- pembelian peralatan rumah tangga;
- biaya pendidikan;
- konsumtif lainnya.
Kredit konsumtif diperuntukkan bagi Pegawai Negeri / Pegawai Pemerintah, Anggota TNI/POLRI, Pegawai Perusahaan BUMN/BUMD/SWASTA, Perangkat Desa, Anggota DPRD dan Pensiunan, pembayaran pinjamannya dengan cara potong gaji bulanan melalui bendahara / juru bayar gaji.
JENIS KREDIT KONSUMTIF :
- BULANAN KONSUMTIF ; Kredit yang pembayaran pokok dan bunganya dibayar setiap bulan, besaran suku bunga kredit ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank dengan perhitungan bunganya : Flate/Tetap dan Anuitas, jangka waktu sampai dengan 96 (sembilan puluh enam) bulan atau Sisa masa kerja.
- TRIWULANAN ; Kredit yang pembayaran pokok dan bunganya dibayar setiap per 3 (tiga) bulan, besaran suku bunga kredit ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank dengan perhitungan bunganya : Flate/Tetap, jangka waktu sampai dengan 96 (sembilan puluh enam) bulan atau Sisa masa kerja.