bkk.blora2005@gmail.com 0296.525114, 0296 531912


Kredit Modal Kerja : fasilitas kredit yang pembiayaannya ditujukan untuk membiayai suatu kegiatan yang bersifat produktif diberikan kepada nasabah debitur untuk keperluan modal kerja yang bersangkutan dimana pembayaran kembali dari fasilitas kredit ini diharapkan berasal dari laba yang diperoleh dan pengembalian kredit tersebut tidak akan mengganggu usaha itu sendiri.


KREDIT MODAL KERJA (KMK) Adalah Kredit yang diperuntukkan sebagai modal kerja debitur yang bersangkutan dengan kegiatan usaha untuk:
a. pengolahan lahan, pembelian bibit, pupuk dan obat-obatan serta pembelian ternak;
b. pembelian bahan baku, biaya tenaga kerja, biaya proses produksi dan biaya pemasaran;
c. pembelian dan penjualan barang-barang dagangan;
d. pembelian peralatan usaha perbengkelan, penjahit dan usaha transportasi.


JENIS KREDIT MODAL KERJA (KMK) ANTARA LAIN :

  1. BULANAN KMK ; Kredit yang pembayaran pokok dan bunganya dibayar setiap bulan, besaran suku bunga kredit ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank dengan perhitungan bunganya : Flate/Tetap dan Anuitas, jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) bulan.                                                                                   
  2. MUSIMAN KMK ; Kredit yang pembayaran pokok sekaligus pada saat jatuh tempo, sedangkan pembayaran bunga dapat dilakukan per 1 (satu) bulan, per 3 (tiga) bulan atau sekaligus pada saat jatuh tempo, besaran suku bunga kredit ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank dengan perhitungan bunganya : Flate/Tetap, untuk jangka waktu kredit ditentukan berdasarkan kegiatan usaha debitur antara lain :
  • Usaha Pertanian padi dan polowijo jangka waktu kredit sampai dengan 6 (enam) bulan.
  • Usaha Pertanian ketela, tebu jangka waktu kredit sampai dengan 9 (sembilan) bulan.
  • Usaha Peternakan sapi, kambing jangka waktu kredit sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
  • Usaha Kontruksi / Proyek jangka waktu kredit Sesuai dengan SPMK / Kontrak Proyek