
TabunganKu adalah tabungan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh Bank– Bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan dan tata cara untuk dapat menjadi Nasabah TabunganKu di Bank adalah sebagai berikut :
- TabunganKu diperuntukkan bagi Nasabah perorangan dan Warga Negara Indonesia (WNI);
- 1 (satu) orang hanya memiliki 1 (satu) rekening di satu Bank untuk TabunganKU, kecuali bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak yang masih dibawah perwalian sesuai kartu keluarga yang bersangkutan;
- Tidak diperkenankan untuk rekening bersama dengan status “dan/atau”;
- Nasabah dibawah perwalian menggunakan nama orang tua;
- Sebagai tanda penerimaan tabungan dimaksud kepada penyimpan diberikan buku TabunganKu yang sah setelah ditandatangani Pejabat Bank yang berwenang;
- Calon Nasabah, wajib menyerahkan bukti identitas diri KTP/SIM/Paspor (untuk paspor berusia 17 tahun keatas) dan dentitas lain dalam bentuk copy;
- Mengisi Kartu Contoh Tanda Tangan;
- Tutup rekening TabunganKu dilakukan di Kantor Cabang Penerbit.
- Calon nasabah, wajib mengisi aplikasi pembukaan rekening yang sekurang - kurangnya memuat :
- Nama;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Alamat tempat tinggal;
- Identitas (KTP/SIM);
- Pekerjaan;
- Nama Gadis Ibu Kandung;
- Keterangan mengenai sumber dana dan penggunaannya;
- Ahli waris yang ditunjuk