
Simpanan Pelajar (SIMPEL) adalah tabungan siswa yang diterbitkan secara nasional oleh Bank–Bank di Indonesia dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.
Ketentuan dan tata cara untuk dapat menjadi Nasabah di Bank diantaranya :
- Simpanan Pelajar yang selanjutnya disebut SimPel merupakan tabungan perorangan yang diperuntukkan siswa PAUD / TK / SD / SMP / SMA / Madarasah (MI,MTS,MA) atau sederajat, yang berusia dibawah 17 tahun, belum mempunyai KTP dan sebagai Warga Negara Indonesia;
- Orang tua/wali dapat memberi kuasa kepada sekolah (pejabat sekolah yang ditunjuk) atau pihak lain untuk pembukaan rekening;
- Satu siswa hanya dapat diperkenankan memiliki 1 (satu) rekening SimPel di 1 (satu) Bank yang sama;
- Tidak diperkenankan untuk rekening bersama (joint account);
- Sebagai tanda bukti menabung diberikan buku Tabungan SimPel setelah ditandatangani Pejabat Bank yang berwenang;
- Calon nasabah, dapat menyerahkan bukti identitas diri dalam bentuk copy;
- Mengisi Kartu Contoh Tanda Tangan yang disediakan oleh Bank;
- Pembukaan rekening dapat dilakukan melalui kerja sama antara sekolah dengan Bank;
- Pembukaan rekening dilayani dan dilakukan di semua Kantor Operasional PT. BPR BKK Blora (Perseroda) pada jam layanan Bank;
- Transaksi penyetoran, penarikan dan pemindahbukuan dapat dilayani di sekolah dan semua Kantor Operasional;
- Bagi siswa yang telah lulus SMA rekening SimPel akan dipindahbukukan ke rekening Tamades atau TabunganKu.
- Bagi calon Nasabah SimPel yang masih duduk di bangku PAUD/TK/SD wajib mengisi aplikasi pembukaan rekening yang sekurang–kurangnya memuat :
- Nama;
- Tempat dan Tanggal lahir;
- Alamat Sekolah;
- Nama Orang Tua;
- Nama gadis Ibu Kandung;
- Diketahui oleh orang tua/wali murid;
- Diketahui oleh kepala sekolah yang bersangkutan bagi yang bekerjasama.
13. Bagi calon nasabah SimPel yang masih duduk dibangku SMP/SMA wajib mengisi aplikasi pembukaan rekening yang sekurang-kurangnya memuat ;
- Nama;
- Tempat dan Tanggal lahir;
- Alamat Sekolah;
- Nama Orang Tua;
- Nama gadis Ibu Kandung;
- Diketahui oleh kepala sekolah yang bersangkutan bagi yang bekerjasama.
KETENTUAN SIMPEL :
- Tabungan SimPel merupakan tabungan perorangan siswa WNI (Warga Negara Indonesia).
- Tabungan SimPel diperuntukkan bagi siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, MTs, MA) atau sederajat yang berusia dibawah 17 tahun dan belum memiliki KTP.
- Pembukaan rekening dilakukan melalui kerjasama antara sekolah dengan bank.
- Satu siswa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) rekening SimPel di 1 (satu) bank.
- Transaksi penyetoran, penarikan dan pemindahbukuan dapat dilayani di sekolah maupun di bank.
- Pembukaan rekening minimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Setoran selanjutnya minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Saldo minimal tabungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Penarikan maksimal 2 (dua) kali/bulan.
- Setiap penarikan di sekolah maksimal Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening.
- Penarikan diatas Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hanya dapat dilakukan di bank dengan mengikuti peraturan bank.
- Bebas biaya administrasi bulanan.
- Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Apabila saldo tabungan dibawah saldo minimal, dan selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak ada transaksi, baik setoran, penarikan maupun pemindahbukuan maka rekening tersebut tergolong rekening pasif.
- Rekening tabungan pasif dikenakan biaya Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per bulan.
- Apabila saldo rekening <Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
- Tidak dikenakan biaya ganti buku tabungan.
- Untuk siswa PAUD/TK/SD penarikan dilakukan oleh siswa dengan mengisi slip penarikan dan ditandatangani siswa dan orang tua. Tanda tangan siswa tidak menjadi acuan validasi bank, melainkan hanya sebagai edukasi.
- Untuk siswa SMP/SMA penarikan bisa dilakukan oleh siswa yang bersangkutan dengan verifikasi sesuai ketentuan bank.
- Setiap penabung berhak mendapatkan nomor undian dengan kelipatan nominal tertentu, sesuai dengan ketentuan undian yang berlaku.