
TAMADES KESRA adalah tabungan yang diperuntukkan bagi pegawai/karyawan tidak tetap pada dinas instansi /OPD (Organisasi Perangkat Daerah); sebagai penampungan penghasilan GTT dan/atau PTT.
Ketentuan dan tata cara untuk dapat menjadi Nasabah Tamades Kesra di Bank diantaranya :
- Tamades Kesra diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap, pada Dinas Instansi / OPD (Organsasi Perangkat Daerah) sebagai penampungan penghasilan GTT dan/atau PTT;
- Sebagai tanda penerimaan tabungan dimaksud kepada penyimpan diberikan buku Tabungan Tamades yang sah setelah ditandatangani pejabat yang berwenang;
- Calon Nasabah, wajib menyerahkan bukti identitas diri dalam bentuk copy;
- Mengisi Kartu Contoh Tanda Tangan;
- Pembukaan rekening dapat dilakukan pada semua Kantor Operasional;
- Penarikan dapat dilakukan pada semua Kantor Operasional;
- Apabila pemegang rekening meninggal dunia atau berhenti dari pekerjaan tanpa keterangan dan lainnya Tabungan Kesra dikembalikan Dinas Instansi/ OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menyalurkan dana tersebut.
- Calon Nasabah, wajib mengisi aplikasi pembukaan rekening yang sekurang – kurangnya memuat :
- Nama;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Alamat tempat tinggal;
- Identitas (KTP/SIM);
- Pekerjaan;
- Nama Gadis ibu Kandung;
- Keterangan mengenai sumber dana dan penggunaannya;
- Ahli waris yang ditunjuk.
KETENTUAN TAMADES KESRA :
- Setoran awal atau pembukaan rekening tamades kesra minimum sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Tamades kesra dapat diambil setiap saat dengan batasan saldo minimum sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kecuali tutup rekening.
- Biaya administrasi bulanan sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah).
- Tabungan pasif dengan saldo kurang dari atau sama dengan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), akan ditutup secara otomatis oleh sistem.
- Jasa bunga Tamades Kesra di hitung dari saldo terendah dihitung akhir bulan.
- Setiap penabung yang akan tutup rekening mengisi permohonan tutup rekening dan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).