bkk.blora2005@gmail.com 0296.525114, 0296 531912


TAMADES KESRA adalah tabungan yang diperuntukkan bagi pegawai/karyawan tidak tetap pada dinas instansi /OPD (Organisasi Perangkat Daerah); sebagai penampungan penghasilan GTT dan/atau PTT.                                                            
Ketentuan dan tata cara untuk dapat menjadi Nasabah Tamades Kesra di Bank  diantaranya :

  1. Tamades Kesra diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap, pada Dinas Instansi / OPD (Organsasi Perangkat Daerah) sebagai penampungan penghasilan GTT dan/atau PTT;
  2. Sebagai tanda penerimaan tabungan dimaksud kepada penyimpan diberikan buku Tabungan Tamades yang sah setelah ditandatangani pejabat yang berwenang;
  3. Calon Nasabah, wajib menyerahkan bukti identitas diri dalam bentuk copy;
  4. Mengisi Kartu Contoh Tanda Tangan;
  5. Pembukaan rekening dapat dilakukan pada semua Kantor Operasional;
  6. Penarikan dapat dilakukan pada semua Kantor Operasional;
  7. Apabila pemegang rekening meninggal dunia atau berhenti dari pekerjaan tanpa keterangan dan lainnya Tabungan Kesra dikembalikan Dinas Instansi/ OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menyalurkan dana tersebut.
  8. Calon Nasabah, wajib mengisi aplikasi pembukaan rekening yang sekurang – kurangnya memuat :
  • Nama;
  • Tempat dan tanggal lahir;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Identitas (KTP/SIM);
  • Pekerjaan;
  • Nama Gadis ibu Kandung;
  • Keterangan mengenai sumber dana dan penggunaannya;
  • Ahli waris yang ditunjuk.

KETENTUAN TAMADES KESRA :

  1. Setoran awal atau pembukaan rekening tamades kesra minimum sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  2. Tamades kesra dapat diambil setiap saat dengan batasan saldo minimum sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kecuali tutup rekening.
  3. Biaya administrasi bulanan sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah).
  4. Tabungan pasif dengan saldo kurang dari atau sama dengan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), akan ditutup secara otomatis oleh sistem.
  5. Jasa bunga Tamades Kesra di hitung dari saldo terendah dihitung akhir bulan.
  6. Setiap penabung yang akan tutup rekening mengisi permohonan tutup rekening dan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).