
TAMADES KHUSUS adalah tabungan yang sumber dananya berasal dari APBN dan atau APBD.
Ketentuan dan tata cara untuk dapat menjadi Nasabah Tabungan Khusus di Bank diantaranya :
- Tabungan Khusus diperuntukkan bagi Nasabah yang sumber dananya berasal dari APBN dan atau APBD;
- Sebagai tanda penerimaan tabungan dimaksud kepada penyimpan diberikan buku Tamades yang sah setelah ditandatangani Pejabat yang Berwenang;
- Calon Nasabah, wajib menyerahkan bukti identitas diri dalam bentuk copy;
- Mengisi Kartu Contoh Tanda Tangan;
- Pembukaan rekening dapat dilakukan pada semua Kantor Operasional;
- Penarikan hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Operasional (KPO) / Cabang Penerbit;
- Calon nasabah, wajib mengisi aplikasi pembukaan rekening yang sekurang – kurangnya memuat :
- Nama;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Alamat tempat tinggal;
- Identitas (KTP/SIM);
- Pekerjaan;
- Nama gadis Ibu kandung;
- Keterangan mengenai sumber dana dan penggunaannya;
- Ahli waris yang ditunjuk.
KETENTUAN TAMADES KHUSUS :
- Setoran awal atau pembukaan rekening minimum sebesar Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan setoran selanjutnya tidak ada batasan.
- Bagi penabung pasif dengan saldo kurang dari atau sama dengan Rp 10.000 (sepuluh ribu) akan ditutup oleh sistem.
- Jasa bunga Tamades Khusus dihitung dari saldo terendah dihitung akhir bulan.
- Biaya administrasi bulanan sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah).
- Saldo minimum untuk tabungan Khusus adalah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Setiap penabung yang akan tutup rekening mengisi permohonan tutup rekening dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).