Kredit modal kerja adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pelaku usaha untuk membiayai kebutuhan modal kerja atau modal usaha.
Kredit investasi adalah jenis pinjaman jangka menengah atau panjang yang digunakan untuk membiayai investasi atau pembelian aset tetap seperti tanah, bangunan, mesin, atau peralatan produksi.
Persyaratan mengajukan kredit modal kerja dan investasi yaitu:
- Fotocopy KTP Suami / Istri.
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Agunan (Sertifikat dan SPPT / BPKB dan STNK).
- Surat Rekomendasi dari Kepala Desa setempat untuk pinjaman pertama.
- Surat Keterangan Usaha
- Jangka Waktu Kredit Maksimal 60 Bulan.
