Kredit PPPK / P3K adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pegawai P3K.
Persyaratan :
- FC KTP Suami Istri
- FC KK
- Daftar Rincian Gaji
- SK Asli Pengangkatan PPPK
- Surat Rekomendasi dari Dinas Terkait
- Surat Kuasa Pemotongan Gaji
- Jangka Waktu Kredit maksimal 60 bulan atau sesuai sisa masa kerja.
